Berita

Eks Kapolres Bima Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan Aliran Dana Rp 2,8 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Tersangka Kasus Narkoba dan Penerima Aliran Dana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penahanan AKBP DPK dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 2,8 miliar.

“AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.

Dalam pemeriksaan, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsungnya.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tutur Eko.

Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan Anggota Lain

Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba dengan barang bukti 30,415 gram sabu. Pendalaman menunjukkan YI dan HR adalah anak buah AN, istri dari Bripka IR, anggota polisi di Polres Bima Kota.

Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu, 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN keesokan harinya. AN mengaku bahwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Advertisement

“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko.

AKP Malaungi ditangkap pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Ia mengaku menerima uang dari bandar narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada AKBP Didik.

Penemuan Narkotika di Kediaman Aipda Dianita Agustina

Setelah Malaungi ‘bernyanyi’, polisi menginterogasi Didik pada Rabu, 11 Februari 2026. Didik mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA), yang berdinas di Polres Tangsel. Aipda Dianita Agustina merupakan anak buah Didik saat menjabat Kapolsek Serpong pada 2016-2017 dan kemudian menjadi driver istri Didik pada 2019.

Biro Paminal Divpropam Polri menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang Selatan dan menemukan koper berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, dan 5 gram fetamine.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ucap Eko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba, sehingga keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.

Advertisement