Berita

Majikan Penganiaya ART di Bogor Ditetapkan Tersangka, Motifnya Sepele

Advertisement

Polres Bogor menetapkan OAP (37), seorang majikan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

Motif Penganiayaan dan Kronologi

Menurut Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Silfi, motif penganiayaan yang dilakukan OAP terhadap FH sangat sepele, yakni terkait masalah memasak. “Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Januari 2026. FH melaporkan majikannya ke Polres Bogor sehari setelah kejadian. Berdasarkan keterangan korban, OAP menganiaya FH dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul, yang mengakibatkan luka di kepala, punggung, dan tangan.

Penganiayaan Berulang Selama 6 Bulan

Lebih lanjut, Silfi mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut bukan kali pertama terjadi. FH mengaku telah menjadi korban kekerasan majikannya selama kurang lebih 6 bulan terakhir, terhitung sejak ia bekerja di rumah OAP selama dua tahun.

“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” ujar Silfi.

Advertisement

Proses Hukum dan Apresiasi

Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor telah melibatkan dokter ahli dan memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 27 Januari 2026.

Setelah alat bukti dianggap cukup menguatkan adanya tindak pidana penganiayaan, polisi akhirnya menetapkan OAP sebagai tersangka. Saat ini, OAP belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan statusnya sebagai tersangka.

Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme Polres Bogor dalam menangani kasus ini. “Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” kata Ruben.

Advertisement