Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS-nya dinonaktifkan masih dapat mengurus reaktivasi melalui fasilitas puskesmas. Mekanisme ini diprioritaskan bagi warga yang memerlukan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Ani menjelaskan bahwa Jakarta telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan di atas 99 persen, sehingga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga tetap terjamin.
Akses Layanan Darurat dan Berkelanjutan
“Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen,” ujar Ani.
Ia merinci, status kepesertaan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan darurat atau layanan yang tidak boleh terputus, seperti cuci darah atau rawat inap, dapat langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” jelasnya.
Mekanisme Reaktivasi Non-Darurat
Sementara itu, untuk kasus non-darurat, reaktivasi kepesertaan tetap dapat diajukan melalui mekanisme verifikasi oleh Dinas Sosial. Proses ini melibatkan pengecekan lapangan (ground checking) untuk memastikan kelayakan peserta.
“Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali,” terang Ani.
Ani menambahkan, dalam kondisi darurat, rumah sakit dapat berkoordinasi langsung dengan puskesmas sesuai domisili peserta. Tujuannya adalah agar proses pengalihan segmen atau reaktivasi dapat segera dilakukan tanpa menunda pelayanan.
Dampak Penonaktifan dan Jaminan Pemprov DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginformasikan bahwa sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampak penonaktifan berdasarkan pembaruan data per 1 Februari 2026.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa layanan kesehatan bagi warga tetap berjalan melalui skema jaminan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” tegas Pramono.






