Berita

Peserta JKN PBI JK yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Caranya

Advertisement

Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan. Menanggapi hal ini, Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI JK yang sempat dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi.

Apa Itu PBI JK?

Menurut laman resmi BPJS Kesehatan, PBI JK merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran untuk program ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Ketentuan Reaktivasi Peserta PBI JK

Proses reaktivasi PBI JK bertujuan untuk mengembalikan status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah. Mengutip dari akun Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), reaktivasi dapat dilakukan dalam beberapa kondisi:

  • Individu yang berada pada desil 6-10 atau desil yang belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
  • Individu yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSEN).
  • Bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus.

Penting untuk dicatat, peserta yang dapat direaktivasi bukanlah mereka yang kepesertaannya telah dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Advertisement

Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JK

Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan saat hendak berobat, berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  1. Peserta meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas, dll).
  2. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses pengaktifan kembali.
  3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.
  4. Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
  5. Petugas Kementerian Sosial (Kemensos) memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
  6. Dokumen yang telah disetujui oleh Kemensos akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
  7. Jika permohonan disetujui oleh BPJS Kesehatan, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan wajib melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTKSEN.

Sementara itu, kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan bagi mereka yang berada pada desil 1-5, terutama dari desil terbawah. Pada triwulan I tahun 2026, Kemensos telah melakukan pengalihan sebanyak 10.595.131 jiwa dari desil 6-10 dan desil belum ditentukan ke individu pada desil 1-5 serta non-JKN, sesuai usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.

Advertisement