Perseteruan antara influencer dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif), dengan dr Richard Lee memasuki babak baru yang dramatis. Setelah saling melapor ke kepolisian, keduanya kini berstatus sebagai tersangka.
Dokter Detektif Lebih Dulu Jadi Tersangka
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Penetapan ini merupakan buntut dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi hal tersebut dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda.
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Richard Lee Menyusul Jadi Tersangka
Giliran dr Richard Lee yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu (7/1) besok. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya.
detikcom telah menghubungi Richard Lee untuk meminta tanggapan terkait penetapan tersangkanya, namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Keduanya Tidak Ditahan, Upaya Mediasi Ditempuh
Baik doktif maupun Richard Lee sama-sama tidak ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi menerapkan wajib lapor. Sementara itu, polisi masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak dalam kasus yang menjerat doktif.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Kompol Dwi Manggala Yuda, pada 25 Desember 2025.
Jika hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.






