Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diakses secara daring, membebaskan Anda dari antrean panjang di kantor polisi. Proses ini memungkinkan Anda mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Secara Online
Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada perangkat seluler Anda.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai instruksi dalam aplikasi.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi:
- e-KTP asli.
- Foto SIM lama yang masih berlaku.
- Tanda tangan yang dibuat di atas kertas putih.
- Pas foto terbaru.
- Setelah dokumen siap, pilih menu SIM di dalam aplikasi.
- Pilih opsi Perpanjangan SIM.
- Ikuti seluruh petunjuk pengisian data yang tertera.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan yang diberikan.
Setelah proses pengisian data dan pembayaran selesai, Satpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang Anda unggah. Apabila semua dinyatakan lengkap dan benar, maka SIM baru Anda siap untuk dicetak. Tahap akhir adalah memilih opsi pengiriman SIM baru, apakah akan diantar langsung ke alamat rumah Anda atau diambil secara mandiri di kantor Satpas.
Rincian Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Tahun 2026
Menurut informasi yang dihimpun dari Indonesia Baik, biaya untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM pada tahun 2026:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan (Rp) |
| SIM A | 80.000 |
| SIM B I | 80.000 |
| SIM B II | 80.000 |
| SIM C | 75.000 |
| SIM C I | 75.000 |
| SIM C II | 75.000 |
| SIM D | 35.000 |
Sementara itu, rincian biaya untuk pembuatan SIM baru pada tahun 2026 adalah sebagai berikut:
| Jenis SIM | Biaya Pembuatan Baru (Rp) |
| SIM A | 120.000 |
| SIM B I | 120.000 |
| SIM B II | 120.000 |
| SIM C | 100.000 |
| SIM C I | 100.000 |
| SIM C II | 100.000 |
| SIM D | 50.000 |
| SIM D I | 50.000 |
| SIM Internasional | 250.000/penerbitan |
Perlu dicatat bahwa biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya yang harus dikeluarkan dapat bervariasi di setiap wilayah di Indonesia.
Tonton juga video mengenai SIM Indonesia Model Baru yang bisa dipakai di luar negeri.






