Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini merupakan puncak dari proses panjang yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan bukti selama berbulan-bulan.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Kebijakan ini diduga menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar, telah disita oleh KPK.
Perjalanan Kasus: Dari Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
Perjalanan kasus ini dimulai pada 19 Juni 2025 ketika KPK mengumumkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Beberapa pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2024, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah pada 8 Juli 2025, dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief pada 5 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tahun sebelumnya. Status kasus kemudian dinaikkan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK juga mengungkap perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun pada 11 Agustus 2025.
Selanjutnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan FHM pada 11 Agustus 2024. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Agama dan rumah pihak terkait di Depok pada 13 Agustus 2025, menyita mobil dan dokumen. Rumah Yaqut Cholil Qoumas juga digeledah pada 15 Agustus 2025, di mana dokumen dan barang bukti elektronik diamankan.
KPK juga mengungkap adanya barang bukti yang dihilangkan saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel pada 17 Agustus 2025. Penggeledahan kembali dilakukan di empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah biro travel, pada 20 Agustus 2025.
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut, diperiksa pada 26 Agustus 2025. Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga diperiksa pada 28 Agustus 2025, menyatakan bahwa pembagian kuota adalah kebijakan pemerintah.
Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK pada 1 September 2025, di mana penyidik mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan dugaan aliran uang. KPK menyita uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar) dan empat mobil pada 2 September 2025. Kepala BPKH Fadlul Imansyah kembali diperiksa pada hari yang sama.
Penyitaan dua rumah senilai Rp 6,5 miliar dilakukan pada 9 September 2025. Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa pada 9 September 2025, mengklaim sebagai korban travel PT Muhibbah. KPK juga memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, pada 11 September 2025, serta mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 12 September 2025.
KPK menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah pada 15 September 2025, yang bersumber dari penjualan kuota haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief diperiksa selama 11 jam pada 18 September 2025, diduga terkait aliran uang.
KPK mengungkapkan keterlibatan sekitar 400 biro perjalanan haji dan oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji pada 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 6 Oktober 2025 mengungkap penerimaan uang dari travel terkait kasus ini mendekati Rp 100 miliar.
Pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, dilakukan tiga kali. Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa pada 13 Oktober 2025, dan eks Ketua Amphuri Joko Asmoro pada 14 Oktober 2025.
Penyitaan aset berupa rumah dan mobil kembali dilakukan pada 19 November 2025. KPK bahkan terbang ke Arab Saudi pada 1 Desember 2025 untuk melakukan pengecekan langsung terkait pemberian kuota haji dan fasilitas. Pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah orang dilakukan pada 3 Desember 2025 untuk mengusut otak kejahatan.
Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK pada 16 Desember 2025, ditanyai mengenai temuan penyidik dari Arab Saudi. Puncaknya, pada Kamis (8/1/2026), KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh jubir KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).






