Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama yang mendapat SP3 dari kepolisian.
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka murni penegakan hukum, tanpa kaitan dengan politik. Namun, akhirnya polisi mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Delapan Orang Tersangka
Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Gelar Perkara Khusus
Polisi sempat melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam kesempatan itu, penyidik menunjukkan ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Roy Suryo dkk. Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), yang juga dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, dari hasil gelar perkara khusus tersebut, status tersangka Roy Suryo cs tetap ditetapkan. “Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah milik Jokowi. Hasilnya pun disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM. “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.
“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.
Polisi Kebut Pemberkasan
Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut. Polda Metro Jaya mengebut pemberkasan Roy Suryo cs selaku tersangka. “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12).
Eggi Sudjana-Damai Lubis Temui Jokowi
Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah pada awal Januari 2026. Pertemuan itu berlangsung secara tertutup di kediaman Jokowi.
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan dua tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber. Syarif menyebut keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dihubungi wartawan malam ini.
“Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” pungkasnya.
Relawan Klaim Jokowi Maafkan 2 Tersangka
Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad, mengungkap pertemuan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (8/1/2026). Rahmad, yang ikut dalam pertemuan itu, mengklaim Presiden Jokowi memberikan maaf terhadap dua tersangka. “Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” tambahnya.
Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana Selesai Lewat RJ
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa dirinya bertemu dengan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi pun meminta agar kasus yang menyeret keduanya diselesaikan lewat restorative justice.
Jokowi membenarkan pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (8/1/2026). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi. “Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Saat disinggung apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan menjawab secara tegas. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuh dia.
Polisi Terima Permohonan RJ
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026). Budi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan. “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Polda Metro SP3
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.






