JAKARTA – Perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Kebijakan ini memungkinkan calon pemilik e-KTP untuk mencetak kartu mereka segera setelah berusia 17 tahun dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat Perekaman e-KTP Usia 16 Tahun
Untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP, calon pemilik hanya memerlukan satu dokumen penting, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berlaku bagi seluruh penduduk yang sudah atau pernah menikah, meskipun belum mencapai usia 17 tahun.
Prosedur Perekaman e-KTP
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan terdekat. Di sana, proses perekaman biometrik akan dilakukan, memastikan data siap dicetak menjadi e-KTP saat pemiliknya mencapai usia 17 tahun.
Tips Foto e-KTP yang Baik
Untuk mendapatkan hasil foto e-KTP yang memuaskan, beberapa tips berikut dapat diterapkan:
- Kenakan pakaian yang rapi dan berkerah.
- Pastikan rambut atau hijab tertata dengan baik.
- Tampilkan senyum terbaik Anda, karena foto ini akan berlaku seumur hidup.
Cara Menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas tunggal setiap penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka. Meskipun penting, banyak orang kesulitan menghafalnya. Kunci untuk mengingat NIK adalah memahami makna di balik setiap digitnya.
Setiap angka pada NIK memiliki arti spesifik:
| Digit | Makna |
|---|---|
| 2 digit pertama | Kode Provinsi |
| 2 digit berikutnya | Kode Kota/Kabupaten |
| 2 digit berikutnya | Kode Kecamatan |
| 2 digit berikutnya | Tanggal Lahir |
| 2 digit selanjutnya | Bulan Lahir |
| 2 digit selanjutnya | Tahun Lahir |
| 4 digit terakhir | Nomor Urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
Perlu dicatat, untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, kode tanggal lahir akan ditambahkan angka 40. Misalnya, jika lahir pada tanggal 15, kode pada NIK akan menjadi 55 (15 + 40).






