Berita

Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang Dibongkar, Ratusan Pil Disita Polisi

Advertisement

Seorang pria berinisial RF (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat karena diduga mengedarkan obat keras ilegal di sebuah toko di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ratusan butir obat keras tanpa izin edar berhasil disita dalam operasi tersebut.

Penangkapan Pengedar Obat Keras

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. “Jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal,” kata Sumarni pada Jumat (6/2/2026).

Terduga pelaku RF diamankan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada siang hari sekitar pukul 12.56 WIB. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, yang baru menjabat satu hari, didampingi Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi dan tim Opsnal Reskrim.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan pengecekan sebagai tindak lanjut atas laporan warga.

Setelah berhasil menangkap RF, polisi melakukan penggeledahan di toko tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, dan 145 butir obat Dobey Y.

Advertisement

Barang Bukti yang Disita

Selain obat-obatan keras, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, meliputi uang tunai sebesar Rp 527.000, satu unit telepon genggam (HP), gunting, serta rantai berikut gembok.

Ancaman Hukuman

Tersangka RF dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kombes Sumarni menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang. “Akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kombes Sumarni juga telah melaksanakan Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Utara, sebagai upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Advertisement