Berita

Perakit Senpi Ilegal di Sumedang Residivis, 5 Kali Masuk Penjara Sebelum Jual Online

Advertisement

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditahan ternyata merupakan residivis kasus serupa dan telah berulang kali masuk penjara.

Tersangka Residivis dengan Sejarah Panjang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa satu dari lima tersangka yang telah diamankan adalah seorang residivis. “Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” ujar Iman kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Iman merinci peran kelima tersangka. RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas menjual senjata api hasil rakitan tersebut. “Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih terus memburu dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan untuk kedua buronan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaringan Jual Senpi Rakitan Melalui Platform Daring

Terungkapnya kasus ini juga menyoroti modus operandi para pelaku yang menjual senjata api ilegal secara daring. Mereka memanfaatkan berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga aplikasi pesan instan untuk menawarkan barang ilegal tersebut.

Advertisement

“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Iman.

Modus awal yang digunakan adalah dengan memasarkan bagian-bagian senjata api, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. “Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah belajar merakit senjata api sejak tahun 2018 dan mulai melakukan penjualan pada tahun 2024. Hingga kini, tercatat ada 50 senjata api rakitan yang telah berhasil dijual, bahkan hingga ke luar Pulau Jawa.

Advertisement