Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim ketua Teddy Windiartono menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Vonis dan Denda
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Tuntutan Jaksa dan Vonis Asisten Pribadi
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa, Aditya dituntut 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.






