Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang dugaan penjualan narkotika yang melibatkan terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Mario secara tegas membantah telah melakukan intimidasi terhadap Ammar Zoni selama proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), jaksa mencecar Mario mengenai keterangan Ammar Zoni yang berbeda dari BAP. “Apa jawabannya? Sesuai BAP atau ini Anda yang mengarang cerita? Karena katanya minggu lalu, keterangan Terdakwa bilang, dia nggak pernah menerangkan keterangan yang seperti di BAP ini?” tanya jaksa. Mario menjawab, “Siap, sesuai BAP, Ibu.” Jaksa kembali bertanya, “Terus, dipaksa nggak pada saat pemeriksaan?” Mario menegaskan, “Siap, tidak ada paksaan, Ibu.”
Mario menjelaskan bahwa ada anggota lain yang turut hadir saat pemeriksaan Ammar Zoni berlangsung. Ia menyatakan tidak ada tindakan intimidasi, pemukulan, maupun penendangan yang dialami Ammar Zoni selama pemeriksaan. “Waktu pemeriksaan, hanya empat mata atau ada anggota lain di sekitar?” tanya jaksa. “Ada anggota lain, Ibu,” jawab Mario. “Apakah ada intimidasi sebelum pemeriksaan?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario.
Menanggapi keterangan Ammar Zoni sebelumnya yang mengaku disiksa, ditendang, dan dipukul, Mario kembali membantahnya. “Karena pengakuan Terdakwa minggu lalu itu disiksa, ditendang, dipukul, ada itu?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada,” jawab Mario. Mario juga membantah adanya penonjokan ke perut Ammar Zoni, dan menyatakan tuduhan Ammar Zoni terkait intimidasi dari penyidik tidak benar. “Ditonjok perutnya?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario. “Katanya disaksikan sama terdakwa lain?” tanya jaksa. “Siap, tidak ada, Ibu,” jawab Mario.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa. Jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.






