Berita

Penyesuaian Jam Layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama Ramadan 2026

Advertisement

Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, kantor cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan penyesuaian jam operasional. Informasi ini merujuk pada unggahan akun Instagram resmi kedua lembaga, @bpjskesehatan_ri dan @bpjs.ketenagakerjaan.

Jam Layanan BPJS Kesehatan Selama Ramadan 2026

Kantor cabang BPJS Kesehatan akan melayani masyarakat pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat. Bagi peserta yang membutuhkan layanan di luar jam tersebut, BPJS Kesehatan tetap menyediakan akses melalui kanal digital. Kanal-kanal tersebut meliputi Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Jam Layanan BPJS Ketenagakerjaan Selama Ramadan 2026

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan jam layanan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.30 waktu setempat. Kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah yang bertepatan dengan hari libur nasional.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan 2026. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Advertisement

Mengutip dari akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) @kemenpanrb, jam kerja ASN selama Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
  • Jumat: Jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat selama 60 menit.

Rincian lebih lanjut mengenai hari dan jam kerja ASN di bulan Ramadan ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Total jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan adalah sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Seluruh instansi pemerintah dan ASN diharapkan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja dapat tercapai meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan.

Advertisement