Jakarta – Selain akta kelahiran, setiap anak di Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, namun datanya juga terintegrasi ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas, mengapa KIA menjadi dokumen penting bagi setiap anak? Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memaparkan beberapa manfaat utamanya.
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Kepemilikan KIA memberikan sejumlah keuntungan bagi anak, di antaranya:
- Sebagai persyaratan penting untuk mendaftar sekolah.
- Memudahkan anak dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
- Berfungsi sebagai alat pencegahan terhadap praktik perdagangan anak.
- Menjadi bukti identitas diri anak yang sah.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Proses pembuatan KIA relatif mudah. Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Wajib (Semua Usia)
- Akta Kelahiran: Fotokopi 1 lembar dan tunjukkan dokumen aslinya kepada petugas.
- Kartu Keluarga (KK).
- e-KTP Orang Tua: Bawa KTP asli orang tua untuk verifikasi.
2. Dokumen Tambahan (Berdasarkan Usia)
- Anak usia 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tidak memerlukan foto. Cukup lampirkan dokumen wajib di atas.
- Anak usia 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 2×3. Disarankan menggunakan pakaian rapi dengan latar belakang polos.
Jenis-jenis Dokumen Kependudukan
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terdapat 24 jenis dokumen kependudukan yang diterbitkan. Dokumen-dokumen ini terbagi dalam tiga kategori:
1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil
3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak






