Kepolisian Resor Blora telah mengidentifikasi pelaku berinisial PJ yang aksinya menendang kucing hingga tewas di Stadion Kridosono Blora viral di media sosial. Pelaku ternyata seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Identitas Pelaku Terungkap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi identitas pelaku. “Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” ujar Artanto, dilansir detikJateng, Senin (2/2/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menambahkan bahwa kucing yang ditendang pelaku mati seminggu setelah kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
Proses Hukum Berlangsung
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul.
Saat ini, terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Namun, atas perbuatannya, pensiunan ASN tersebut terancam jeratan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
“Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian,” jelasnya.






