Berita

Pensiunan ASN di Blora Jadi Tersangka Kasus Tendang Kucing hingga Tewas

Advertisement

BLORA, JAWA TENGAH – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (69) di Blora, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seekor kucing hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Lapangan Kridosono Blora pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kucing yang diketahui bernama Mintel tersebut ditemukan mati beberapa hari setelah kejadian, pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemilik kucing baru mengetahui hewan kesayangannya telah tiada dan menguburkannya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kasus ini mulai mencuat setelah pemilik kucing mengunggah video penendangan tersebut melalui akun Instagramnya pada Minggu, 1 Februari 2026. Video yang viral tersebut mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul. Hasilnya, PJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto, dilansir dari detikJateng, Sabtu (14/2/2026).

Advertisement

PJ disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi.

“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Selain keterangan dari pemilik kucing, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka PJ. Barang bukti tersebut meliputi sepatu yang diduga digunakan untuk menendang kucing dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” rinci Wawan.

Advertisement