BLORA – Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ (60) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya menendang kucing hingga mati viral di media sosial. Peristiwa kekerasan terhadap hewan ini terjadi di Lapangan Kridosono, Blora.
Awal Mula Kejadian dan Viralitas
Video yang memperlihatkan kekejaman tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz. Dalam rekaman singkat itu, tampak seekor kucing yang sedang bersama pemiliknya di Lapangan Kridosono tiba-tiba ditendang oleh seorang pria berbaju oranye. Pelaku terlihat melanjutkan larinya tanpa menunjukkan penyesalan setelah melakukan aksinya.
Pemilik kucing melaporkan bahwa hewan kesayangannya tersebut mati beberapa hari setelah insiden penendangan. Pihak kepolisian segera bergerak untuk mengusut kasus ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pelaku telah teridentifikasi dan personel di lapangan telah dikerahkan untuk menyelidiki lebih lanjut, termasuk menggali motivasi pelaku.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua dan personel di lapangan sudah bergerak,” kata Kombes Artanto. “Kita sudah menyampaikan ke Polres Blora untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk menggali motivasi pelaku. Pelaku sudah teridentifikasi.”
Identitas dan Latar Belakang Pelaku
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa pelaku penendangan kucing hingga mati adalah seorang pria berinisial PJ (60), warga Karang Jati, Blora. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Namanya PJ (60), warga Karang Jati,” ujar AKP Zaenul Arifin. Ia menambahkan bahwa motif pelaku masih dalam pendalaman.
Lebih lanjut, Kombes Artanto mengungkapkan bahwa PJ merupakan seorang pensiunan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora. “Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” jelas Artanto.
Proses Hukum dan Motif yang Diselidiki
Kucing yang menjadi korban penendangan dilaporkan mati seminggu setelah kejadian. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung,” terang Zaenul.
Permintaan Maaf dan Upaya Mediasi
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Blora, pria berinisial PJ tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada awak media. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas apa pun yang diminta oleh pemilik kucing.
“Saya minta maaf dan mohon ridanya. Saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apa pun permintaan dari pemilik kucing seperti apa,” ucap PJ.
PJ juga dilaporkan sempat mendatangi rumah pemilik kucing didampingi oleh pejabat setempat untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, PJ menawarkan untuk mengganti kucing yang mati dengan kucing Persia. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga pemilik kucing.
Adik pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, menjelaskan bahwa keluarganya tidak mencari pengganti hewan peliharaan. “Sempat waktu itu bilangnya mau disiapin kucing Persia. Tapi dari kami, dari keluarga jelas menolak ya, Mas. Karena itu kita bukan pengin diganti kucing baru. Ingin pertanggungjawabannya,” ujar Firda.
Ia menambahkan bahwa pemilik kucing, Farida, yang bekerja di luar kota, belum bisa menerima tawaran damai karena insiden tersebut menyangkut nyawa hewan.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengumumkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, PJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kucing bernama Mintel itu diketahui mati pada Rabu (28/1/2026), beberapa hari setelah ditendang pada Minggu (25/1/2026).
“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto.
PJ disangkakan melanggar Pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepatu yang digunakan pelaku untuk menendang, celana training, tas slempang, kaos, dan topi.
“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya.






