Berita

Menteri Imipas Agus Andrianto Ungkap 4 Pendorong Gagasan Ketahanan Pangan dan UMKM di Lapas

Advertisement

Jakarta – Sejak berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), program ketahanan pangan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menunjukkan geliat signifikan. Inisiatif ini merupakan arahan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, yang memandang kedua sektor tersebut sebagai elemen krusial dalam pembinaan narapidana (napi).

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas menggelar panen raya serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mencakup komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Hasil panen raya periode Januari 2026 mencatat angka fantastis: 99.930 kg dari sektor pertanian dan perkebunan (padi, jagung, holtikultura, singkong, kelapa, dll.), 4.019 kg dari sektor peternakan (ayam, bebek, kambing, domba), dan 19.608 kg dari sektor perikanan (lele, nila, patin, gurame, mujaer, udang vaname). Total keseluruhan hasil panen raya serentak Ditjenpas Kemenimipas mencapai 123.557 kg.

Nusakambangan Jadi Pilot Project

Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipilih sebagai pilot project dan percontohan kegiatan pembinaan di bidang ketahanan pangan dan UMKM. Pada Selasa (10/2/2026), Menteri Agus Andrianto menjelaskan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka Nusakambangan bahwa gagasan ini tidak muncul begitu saja. Terdapat empat faktor utama yang mendorong pembinaan napi dalam bidang ketahanan pangan dan UMKM.

1. Temuan BPK Soal Lahan Aset Negara yang Terbengkalai

Menteri Agus menceritakan pengalamannya saat awal menjabat. Ia melakukan inventarisasi masalah di kementeriannya, yang sebelumnya menaungi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah banyaknya lahan aset negara di bawah penguasaan Kemenimipas yang tidak dimanfaatkan.

“Kami membangun ketahanan pangan kan kita selaraskan antara temuan-temuan yang kami inventarisasi pada saat awal kami menjabat. Banyak temuan lahan idle,” ujar Menteri Agus. Ia mencontohkan kondisi di Pulau Nusakambangan, di mana lahan-lahan yang seharusnya steril untuk kegiatan pembinaan napi sempat luput dari pengawasan dan digarap oleh masyarakat pesisir. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak segera ditangani.

2. Maksimalkan Kegiatan Pembinaan Sesuai Arah Kebijakan Presiden

Dari temuan BPK tersebut, Menteri Agus merancang ide untuk memanfaatkan lahan-lahan idle menjadi prasarana pendukung pembinaan narapidana. Ide ini diselaraskan dengan Asta Cita, yaitu ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM. Menteri Agus menekankan bahwa kegiatan pembinaan ini harus berdampak dan menciptakan multiplier effect.

Produk ketahanan pangan dan UMKM yang melibatkan napi diharapkan tidak hanya tampil dalam kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menembus pasar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri napi, mendorong keseriusan mereka dalam pelatihan keterampilan, serta mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan. “Kami menyelaraskan dengan arah kebijakan Bapak Presiden, karena beliau sangat fokus terhadap masalah ketahanan pangan,” ucap Menteri Agus. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan kontribusi dalam menyiapkan ketahanan pangan di dalam lapas.

Advertisement

3. Rantai Pasok Pangan Lokal untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

Pasar utama produk ketahanan pangan adalah lingkungan lapas itu sendiri. Menteri Agus menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan mitra atau vendor bahan makanan di lapas menyerap hasil panen dari sawah, ladang, peternakan, dan perikanan yang dikerjakan oleh napi. Minimal 5 persen dari total kebutuhan bahan makanan harus diserap dari produk ketahanan pangan lapas.

Jika hasil panen tidak mencukupi, vendor diperbolehkan menyuplai dari luar. Menteri Agus juga menekankan pentingnya memprioritaskan pengusaha lokal di sekitar wilayah administrasi lapas untuk menggerakkan roda ekonomi daerah. “Kemudian saya juga mengimbau kepada teman-teman di pemasyarakatan, agar bahan makanan yang dikelola oleh pengusaha lokal ini bisa dikembangkan dengan membangun komunitas di masyarakat,” tutur Menteri Agus.

Lebih lanjut, jika hasil ketahanan pangan melimpah, jangkauan pemasaran akan diperluas ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG), pasar tradisional maupun modern, hingga penjualan langsung ke masyarakat. Produk UMKM buatan napi juga dioptimalkan pemasarannya melalui media massa, media sosial, dan acara Indonesian Prisons Products and Art Festival (IPPA Fest).

4. Keterampilan dan Bonus Premi Napi sebagai Inspirasi Pensiun Pegawai

Menteri Agus menegaskan bahwa hasil penjualan produk ketahanan pangan dan UMKM dirasakan napi dalam bentuk premi. Premi ini dapat menjadi tabungan, memberikan modal bagi napi untuk memulai hidup lebih baik setelah bebas. “Tanggungjawab pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan bukan hanya Kemenimipas saja. Komunitas sosial juga punya tanggung jawab yang sama,” sebut Menteri Agus.

Tujuan pembinaan kerja adalah agar napi memiliki keterampilan dan siap menjalankan aktivitas sebagai individu di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang memungkinkan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

Selain itu, aktivitas ini memberikan sisi positif bagi pegawai Ditjenpas. Mereka mendapatkan inspirasi untuk mempersiapkan masa pensiun dengan memulai usaha di bidang ketahanan pangan dan UMKM. “Sisi Posistif bagi internal adalah menyadarkan pegawai untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi pensiun dengan mengamati, meniru, memodifikasi berbagai program ketahanan pangan dan UMKM di lapas dan rutan yang ada,” pungkas Menteri Agus.

Advertisement