Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta pada tahun 2025 hanya mencapai Rp 6,01 triliun. Angka ini setara dengan 57,98 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 10,37 triliun, menjadikannya pencapaian terendah dibandingkan jenis pajak daerah lainnya.
Penurunan Penjualan Properti Jadi Penyebab Utama
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa anjloknya pendapatan BPHTB sangat dipengaruhi oleh lesunya penjualan properti di ibu kota sepanjang tahun 2025.
"Kenapa BPHTB di DKI Jakarta tidak tercapai, ini sangat berpengaruh (terhadap) adanya penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta," kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Lusiana mengakui banyak pengembang mengubah strategi bisnis mereka akibat penurunan daya beli masyarakat. Skema penjualan properti kini banyak beralih menjadi penyewaan, yang berdampak langsung pada penerimaan daerah.
"Kalau tadinya para pengembang itu membangun apartemen yang niat awalnya untuk dijual, karena memang penurunan daya beli masyarakat untuk membeli properti, sehingga itu saat ini adalah disewakan," ucapnya.
Pendapatan dari sewa properti, menurut Lusiana, tidak lagi masuk ke kas Pemprov DKI Jakarta karena menjadi pendapatan pemerintah pusat melalui Pajak Penghasilan (PPh) sewa. Hal ini menegaskan pelemahan pasar properti sebagai faktor utama kegagalan target BPHTB.
"Karena disewakan, bukan masuk lagi ke pemerintah daerah, karena menjadi pendapatan dari pemerintah pusat yaitu PPh sewa itu. Jadi ini terjadi karena memang pasar properti sangat turun, sehingga mengakibatkan BPHTB tidak tercapai," tuturnya.
Realisasi Pendapatan Daerah Keseluruhan Tetap Terjaga
Meskipun demikian, Lusiana menegaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan di Jakarta tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 54,199 triliun, dan hingga akhir tahun tercapai Rp 51,125 triliun atau 94,33 persen dari target.
Kontribusi terbesar PAD masih berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, yang menyumbang Rp 45,949 triliun atau sekitar 88,97 persen dari total PAD DKI Jakarta. Realisasi PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 383,732 miliar atau 0,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pertumbuhan 9,57 persen jika dibandingkan dari tahun 2024 ke 2025.






