Dua warga negara Indonesia, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk meminta batasan yang lebih jelas terkait penerapan pasal tersebut.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dengan nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasal 231 KUHP yang digugat menyatakan, ‘Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta)’.
Kekhawatiran Pemohon Terhadap Ketidakjelasan Pasal
Para pemohon menilai pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik pencemaran bendera negara sahabat. Kuasa hukum para pemohon, Muh Wiman Wibisana, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengatur apakah tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Hal ini berpotensi menimbulkan penegakan hukum tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan. “Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat,” ujar Wiman.
Aktivitas Ekonomi Musiman dan Potensi Kriminalisasi
Pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, terutama saat penyelenggaraan Piala Dunia, yaitu menjual bendera negara-negara peserta. Bendera-bendera tersebut dijual dengan cara dipajang di pinggir jalan dan ditumpuk di rak dagangan.
Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, dan penumpukan bendera yang dijual berpotensi ditafsirkan sebagai perbuatan ‘menodai’ atau ‘mencemarkan’ bendera negara sahabat. Pemohon merasa khawatir akan dikriminalisasi meskipun kegiatan perdagangan mereka tidak bermaksud sebagai tindakan penghinaan.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ucap Wiman.
Nasihat dari Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar para pemohon menguraikan secara lebih lengkap terkait legal standing mereka, termasuk lima syarat kerugian konstitusional yang dirasa merugikan. Ia juga menekankan perlunya pertentangan antara norma pasal tersebut dengan UUD NRI 1945 yang memuat hak-hak konstitusional para pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan pentingnya memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, apakah masih bersifat potensial atau sudah pernah terjadi. Ia juga menyarankan agar pemohon memikirkan bagaimana ketentuan terkait Bendera Merah Putih dapat dijadikan delik aduan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon memperkuat argumen mengenai kerugian atau potensi kerugian dari keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan perlunya pembuktian kausalitas antara keberlakuan norma dan kerugian yang dialami pemohon sebagai penjual. “Jelaskan, kalau tidak ada nanti permohonannya akan dinyatakan NO,” tegas Saldi.






