Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Amar Putusan Hakim
Ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan pada Rabu (21/1/2026) menyatakan, “Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.” Hakim kemudian menjatuhkan pidana, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan.”
Barang Bukti
Dalam putusannya, hakim menetapkan beberapa barang bukti. Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama. Satu buah helm Bogo warna hitam dan satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Sementara itu, satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.
Pertimbangan Hakim
Hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan perbuatan Dimas. Di antaranya adalah menimbulkan keresahan di masyarakat, serta kerugian bagi saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman. Selain itu, terdakwa juga terbukti menikmati hasil penjualannya. “Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” ujar hakim.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya. Faktor penting lainnya adalah pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman. “Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” jelas hakim.






