Berita

Pengusaha Djunaidi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Suap Rp 2,5 Miliar ke Eks Dirut Inhutani V

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap senilai Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diberikan agar Djunaidi tetap dapat bekerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kerja Sama Pemberian Suap

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang oleh terdakwa Djunaidi kepada Dicky Yuana Rady dimaksudkan agar Dicky melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama Inhutani V. Dalam kasus ini, Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana, sementara asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan suap.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/1/2026).

Rincian Pemberian Suap

Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara Rp 2.519.340.000. Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Djunaidi memberikan SGD 10.000 langsung kepada Dicky, yang kemudian digunakan Dicky untuk membeli stik golf. Pemberian kedua senilai SGD 189.000 diberikan Djunaidi kepada Dicky melalui perantaraan Aditya Simaputra.

Uang suap kedua tersebut, menurut hakim, digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil mewah merek Rubicon berwarna merah seharga Rp 2.385.000.000.

“Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” jelas hakim.

Advertisement

Vonis dan Hukuman

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Djunaidi Nur. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Djunaidi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement