Berita

Pengendara Motor Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Bogor Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Dilakukan

Advertisement

Polres Bogor tengah mendalami kasus kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, yang dipicu oleh pengendara motor berinisial AF yang melaju melawan arah. AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi konsumsi alkohol atau narkoba.

Tes Urine dan Pendalaman Dugaan Balap Liar

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto menyatakan, pihaknya sedang memeriksa urine tersangka. “Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” ujar Iptu Afif, Senin (23/2/2026). Selain tes urine, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan AF dalam aksi balap liar sebelum insiden kecelakaan terjadi. “Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” tegasnya.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya, AF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (22/2) dini hari. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Iptu Afif menjelaskan bahwa AF dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur mengenai kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Lebih lanjut, tersangka juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama, terkait dengan kewajiban pengendara untuk tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkap Iptu Afif.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement