Berita

Pengendara Lawan Arah Tewas di Cibinong, Polisi Tetapkan AF sebagai Tersangka

Advertisement

Satu orang meninggal dunia akibat aksi ugal-ugalan pengendara motor yang melawan arah di Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kecelakaan bermula ketika pengendara motor berinisial AF, yang mengendarai Yamaha Mio, bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor dengan mengambil jalur berlawanan arah. Kendaraan korban yang melaju di jalurnya dari arah Bogor menuju Jakarta kemudian bertabrakan dengan motor AF.

“Pengendara motor Yamaha Mio terduga pelaku berinisial AF bergerak dari arah Cibinong menuju Kota Bogor, (posisi) melawan arus, bergerak ke kiri merintangi jalan,” kata Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ares Rachman kepada wartawan, Minggu (22/2).

“Pada saat bersamaan, datang dari arah Bogor menuju arah Jakarta pengendara motor Honda Beat yang berada di jalurnya, kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor Honda Beat meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi oleh polisi dan warga ke rumah sakit Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Korban pengendara Motor Honda Beat meninggal dunia, dibawa ke RS Bakti Pajajaran (dulu bernama RSUD) Cibinong,” tutupnya.

Pengendara Lawan Arah Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang dipicu oleh aksi melawan arah.

“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009, yang mengatur mengenai pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib.

“Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ucapnya.

Tersangka Dites Urine

Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh kepolisian terkait kasus kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, yang dipicu oleh pengendara motor berinisial AF yang melawan arah. AF saat ini telah menjalani tes urine.

Advertisement

“Kami dalami terkait dengan urinenya kami cek, terkait dengan alkoholnya masih kami dalami,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto.

AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di kantor polisi. Tes urine juga dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba oleh tersangka. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam balap liar sebelum insiden kecelakaan terjadi.

“Pasti, pasti akan kami jalankan prosedur tersebut,” jelasnya.

Pelaku Sempat Kabur Sebelum Diamankan

Pengendara motor berinisial AF yang melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, sempat melarikan diri dari lokasi kejadian setelah insiden tersebut terjadi.

“Seusai kejadian tersebut melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Namun, upaya pelarian AF tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian bersama masyarakat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta kendaraannya.

“Namun kami beserta dengan masyarakat berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka sekaligus mengamankan tersangka beserta kendaraannya di Unit Laka Cibinong. Sekitar 500 meter dari titik TKP berhasil diamankan,” jelasnya.

Polisi masih terus memeriksa tersangka, termasuk mendalami alasan pelaku melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

“Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami,” tuturnya.

Advertisement