Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar di Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru. Al Amin Maksum, pengemudi ojek yang membonceng korban, dipolisikan oleh keluarga korban. Pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses restorative justice (RJ) jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Fasilitasi Restorative Justice
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menjelaskan bahwa RJ merupakan hak terlapor maupun korban. “Terkait restorative justice, itu hak dari terlapor atau korban. Ketika ada kesepakatan, akan kami fasilitasi, Polri sebagai fasilitator,” ujar Surya di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Elang Mulyana, telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme RJ. Elang berargumen bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang rusak.
“Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” ungkap Elang.
Kronologi Kejadian dan Polemik Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Al Amin Maksum dilaporkan oleh orang tua Khairi Rafi, siswa kelas 5 SD yang tewas saat dibonceng. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Elang Mulyana, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai Amin menabrak lubang jalan. Akibatnya, korban Khairi Rafi meninggal dunia setelah terjatuh dan kemudian ditabrak oleh mobil ambulans yang melaju di belakang mereka. Keduanya mengalami luka parah, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Elang Mulyana mempertanyakan penetapan Amin sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan, mengingat jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
“Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut,” tegas Elang.
Klarifikasi Polisi
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengklarifikasi bahwa pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satlantas Pandeglang.
“Perlu diketahui, sampai hari ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka,” jelas Maruli.
Meskipun demikian, Maruli membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pandeglang, dan status Al Amin Maksum saat ini adalah terlapor.





