Berita

Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Tangerang, Ribuan Butir Disita Polisi

Advertisement

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RL di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 10.512 butir obat keras berbagai jenis.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Jauhari menegaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan terlarang di Sepatan Timur.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (6/1/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku RL di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.

Ribuan Butir Obat Disita

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol dan 212 butir pil kuning jenis Hexymer yang disimpan di dalam tas selempang pelaku. Selain itu, sejumlah obat keras juga ditemukan di tempat kontrakan pelaku.

“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Fahyani.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Advertisement