Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menyoroti kasus unggahan wanita berinisial DS yang menyatakan “Cukup saya WNI, anak Jangan.” Menurutnya, fenomena ini mencerminkan banyak penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak merasa memiliki kewajiban atau utang kepada negara.
Sistem Beasiswa LPDP Dipertanyakan
Indra menilai beasiswa LPDP terkesan hanya dibagikan tanpa ikatan yang jelas, yang kemudian memunculkan kasus seperti DS yang dinilai tidak memiliki tanggung jawab kepada negara. “Akhirnya muncul kasus seperti ini: dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara, karena tidak merasa berutang kepada negara,” kata Indra, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga mengkritik proses seleksi yang dinilainya kurang ketat. “Proses seleksi juga kurang ketat. Bukan dipilih mereka yang benar-benar ingin membangun Indonesia dan berjuang untuk Indonesia,” ucapnya.
Fenomena Penerima LPDP Tak Kembali ke Indonesia
Indra mengungkapkan bahwa fenomena penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia sudah terjadi sejak lama, bahkan sejak ia berkuliah di Amerika Serikat 30 tahun lalu. Ia menyebut banyak penerima beasiswa memilih bekerja di luar negeri karena tawaran gaji yang jauh lebih menggiurkan.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi. Sejak 30 tahun lalu, sejak saya kuliah (di Amerika Serikat), sudah banyak anak Indonesia yang mendapat beasiswa dari negara, tetapi memilih tidak kembali. Bahkan di tempat saya dulu ada yang berjualan gado-gado di Amerika. Karena di sana sebulan bisa mendapat USD 5.000-6.000,” ujar Indra.
Saran Perbaikan Sistem Beasiswa
Untuk mengatasi masalah ini, Indra menyarankan agar pemerintah lebih mengikat penerima beasiswa dengan mempersiapkan pekerjaan yang akan mereka jalankan setelah lulus. Ia membandingkan dengan model beasiswa di luar negeri yang dinilainya lebih terstruktur.
“Bandingkan dengan model beasiswa di luar negeri. Tidak pernah dilepas begitu saja. Dalam arti, karier mereka sudah dipikirkan. Kalau sekarang misalnya saya diberi LPDP untuk mengambil jurusan bisnis, meski sudah tanda tangan kontrak akan kembali, tapi kalau melihat peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” katanya.
Indra menambahkan bahwa negara lain menerapkan model serupa, di mana penerima beasiswa sudah mengetahui akan bekerja di mana setelah lulus karena ilmunya memang dibutuhkan. “Padahal ini bukan hal sulit. Negara lain menerapkan model seperti itu. Teman saya dulu kuliah, orang dari Malaysia dan Korea, modelnya jelas. Mereka sudah tahu akan bekerja di mana, karena ilmunya memang dibutuhkan. Jadi tidak asal. Kalau di sini, yang penting punya ijazah,” ucapnya.
LPDP Buka Suara Terkait Polemik DS
Menanggapi polemik yang dipicu oleh unggahan DS, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan kekecewaannya. LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada para penerima beasiswa.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.
LPDP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
Namun, LPDP menyatakan bahwa DS sudah tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan pihaknya karena telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.






