Berita

Pengacara Ungkap Alasan Jokowi Beri Restorative Justice ke Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan di balik upaya restorative justice (RJ) atau perdamaian yang diupayakan kliennya bagi kedua tersangka tersebut.

Arahan Situasional Berbasis Kemanusiaan

Rivai menyatakan bahwa sebelumnya Presiden Jokowi tidak pernah memberikan arahan untuk RJ dan justru berharap kasus ini dapat disidangkan demi kepastian hukum serta pemulihan nama baiknya terkait keaslian ijazah.

“Setelah pertemuan Solo, kami mendapat arahan untuk mengupayakan restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Jadi kami melihatnya kebijakan tersebut situasional dan didasari kemanusiaan karena kondisi kesehatan Bang Eggi,” kata Rivai kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Ia menambahkan bahwa setelah mengupayakan RJ untuk Eggi dan Damai Lubis, tidak ada arahan lain dari Jokowi. Oleh karena itu, Rivai kembali pada penugasan awal, yaitu mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.

“Sejauh ini tidak ada karena pemberian RJ kemarin juga situasional dan lebih pada kemanusiaan,” ucapnya, sekaligus menjawab pertanyaan yang menegaskan bahwa Jokowi tidak akan memberikan RJ untuk tersangka lain.

Proses SP3 dan Kelanjutan Kasus Lain

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerbitan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lanjutan masih dijadwalkan.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

Advertisement