Berita

Pengacara Protes Nadiem Makarim Dibawa Pergi Saat Sidang Diskors, Singgung Hak Asasi

Advertisement

Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang membawa kliennya keluar ruang sidang saat persidangan diskors. Kuasa hukum menilai Nadiem memiliki hak untuk berbicara kepada media.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim menghentikan sidang sementara untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem.

Setelah palu sidang diketuk, Nadiem langsung dibawa keluar ruang sidang. Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta kesempatan agar kliennya dapat memberikan keterangan kepada media, namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pengawal tahanan.

“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam upayanya menghentikan proses tersebut.

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut timbul dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1) mengungkap rincian kerugian negara. Angka Rp 1,5 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook, sementara Rp 621 miliar merupakan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Advertisement

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Selain itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini masih buron, juga disebut terlibat.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Advertisement