JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tetty Diansar, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak cermat dan tidak lengkap. Ia mengklaim kekayaan Nadiem pada tahun 2023 justru mengalami penurunan signifikan hingga Rp 1,5 triliun.
Kekayaan Nadiem Turun Drastis
Tetty menyampaikan hal tersebut saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). “Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ujar Tetty.
Menurutnya, penurunan nilai aset tersebut berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Tetty menegaskan bahwa kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal.
Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana
Lebih lanjut, Tetty menyatakan bahwa jaksa tidak pernah berhasil membuktikan adanya aliran uang terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. “Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiadaan aliran dana tersebut menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas. Tetty menilai jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan tersebut dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi,” tegasnya.
Investasi Google dan Investor Lain
Tetty juga menyoroti dalil jaksa yang menyebutkan uang Rp 809 miliar diterima Nadiem dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Ia menilai jaksa sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor. Terdapat investor besar lain seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent yang juga menambah investasi pada periode yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan, serta tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee, atau skema lainnya. Ketiadaan rincian ini, menurutnya, membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif.
Kerugian Negara Versi Jaksa
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Angka kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).






