Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng (migor), komoditas timah, dan gula. Dodi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/1/2026) dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Keterangan Saksi Dodi S Abdulkadir
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi peran Dodi dalam persidangan. “Saudara adalah penasihat hukum Pak Thomas Trikasih Lembong?” tanya jaksa. Dodi membenarkan, “Iya, betul.”
Lebih lanjut, Dodi menyatakan tidak mengenal salah satu terdakwa, Junaedi Saibih. Namun, ia mengaku mengenal Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
“Sebelumnya, Saudara kenal dengan Terdakwa Junaedi Saibih?” tanya jaksa. “Tidak kenal,” jawab Dodi. “Dengan Marcella Santoso?” tanya jaksa. “Kenal,” jawab Dodi.
Dodi menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Marcella Santoso terjadi saat ia menangani perkara Tom Lembong. “Saudara kenal Marcella Santoso pada saat penanganan perkara?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Dodi. “Perkara Pak Thomas Lembong?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Dodi.
Sebagai informasi, Dodi S Abdulkadir saat ini juga menjabat sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Persidangan Nadiem dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/1) mendatang.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara. Jaksa menyatakan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menambahkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.
Simak juga video terkait kasus Chromebook:






