Seorang pengacara yang menangani kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku diminta membuat video permintaan maaf yang kemudian beredar. Dalam video tersebut, ia diminta mengakui mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi Undang-Undang TNI. Hal ini terungkap saat Marcella dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026).
Permintaan Pengakuan dan Penyangkalan
Jaksa penuntut umum (JPU) memutar video yang berisi permintaan maaf Marcella. Saat ditanya oleh jaksa mengenai pembuatan video tersebut, Marcella membenarkan dan menyatakan bahwa video itu dibuat pada 3 Juni saat proses penyidikan berlangsung. “Oke, ini ada surat pernyataan saya. Izin memperlihatkan juga kepada Yang Mulia nanti. Itu saya buat tanggal 3 Juni pada saat penyidikan,” ujar Marcella.
Namun, Marcella membantah keterlibatannya dalam aksi ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa permintaan untuk mengakui hal tersebut datang dari penyidik. “Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya,” tuturnya.
Pola Pemberitaan dan Keterkaitan Jam Tangan
Marcella menjelaskan bahwa ia selalu membuat poin-poin untuk setiap berita yang akan dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya. Ia membantah membiayai demonstrasi terkait isu-isu tersebut. “Kan bisa Bapak trace dari atas, ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin, ada polanya. Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin. Makanya saya sampaikan di video itu ‘bagaimanapun ceritanya’, karena tidak ketemu antara jawaban saya yang mana seharusnya langsung diketik dengan keinginannya penyidik,” jelasnya.
Terkait beredarnya chat mengenai jam tangan senilai Rp 1 miliar milik Direktur Penyidikan (Dirdik), Marcella membenarkan telah meneruskannya. Namun, ia menyatakan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan. “Jadi, kalau tadi Bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul tidak saya forward? Betul, saya forward karena waktu itu viral dan saya minta maaf. Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya. Tetapi saya diinformasikan kalau mau menutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikkan yang lagi viral juga dan saat itu sudah lagi viral,” ungkapnya.
Ia juga meminta maaf terkait isu viral mengenai istri Jaksa Agung yang disebut berjumlah empat. Marcella menegaskan bahwa isu tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditanganinya, namun ia mengakui ada permintaan khusus untuk meminta maaf terkait isu RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. “Kemudian isu istri Jaksa Agung ada empat, itu viral juga. Itu yang saya minta maaf karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar,” imbuhnya.
Konteks Pembuatan Video dan Penayangan
Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf tersebut dibuat pada 3 Juni, bertepatan dengan momen menjelang Idul Adha. Ia mengaku hanya ingin dipertemukan dengan suaminya yang berada di Belanda, karena belum pernah bertemu dan meminta maaf secara langsung. “Tetapi itu 3 Juni, Pak. 6 Juni itu adalah Idul Adha. Saya minta dipertemukan dengan suami saya karena suami saya itu tidak ada sungkeman, hanya saya dan anaknya. Anaknya di Belanda, jadi hanya saya dan selama saya ditahan, saya belum pernah bertemu dan saya belum pernah minta maaf sama dia. Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat,” ceritanya.
Ia mengaku tidak mengetahui video tersebut akan dipublikasikan ke media. Saat itu, ia hanya diinformasikan bahwa video tersebut akan diperlihatkan kepada pimpinan. “Saya bilang, ‘ini pasti akan dipelintir’. Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan. 3 Juni, (kemudian) 5 Juni saya dipanggil lagi, disampaikan ini akan di-post di media. Saya bilang, ‘benar kan mau di- post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini Yang Mulia, izin memperlihatkan,” katanya.
Marcella kemudian membuat surat pernyataan terkait video tersebut dan menunjukkannya kepada majelis hakim. Ia menyatakan bahwa konteks penayangan video ke publik tidak benar dan berharap konteks pembuatannya dijelaskan. “Jadi intinya ada tadi video, Saudara benarkan ya?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “Tapi konteksnya tidak benar Yang Mulia, saya kemudian mengetahui video itu diposting di suatu event, Pak, pamer uang Rp 2 triliun,” jawab Marcella.
Meski demikian, Marcella membenarkan isi video tersebut terkait permintaan maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim kemudian meminta Marcella untuk menjelaskan lebih lanjut saat ia menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap minyak goreng. “Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus,” jawab Marcella.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan ketiga terdakwa membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Mereka dituding menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






