Berita

Pengacara Ibam Bantah Kliennya Pimpin Kelompok Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Advertisement

Pengacara Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menegaskan kliennya bukan pemimpin kelompok dalam perkara tersebut. Ibam disebut sebagai konsultan independen yang telah memaparkan kelebihan dan kekurangan laptop Chromebook kepada Kemendikbud pada era Nadiem Makarim.

Hak Jawab Pengacara Ibam

Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Ibam, R Bayu Perdana, dalam keterangan tertulisnya. Hak jawab ini merupakan respons terhadap berita berjudul ‘Jaksa Tampilkan Chat Group Nadiem Sebelum Jadi Menteri: Ngeri Bahasanya Ini’ yang diterima detikcom pada Minggu, 18 Januari 2026.

Bayu Perdana menyatakan beberapa poin penting terkait persidangan kliennya:

  • Penolakan keras terhadap frasa ‘Ibam dkk’ yang dinilai menyudutkan kliennya seolah-olah sebagai pemimpin kelompok. Bayu menegaskan kliennya adalah konsultan independen tanpa permufakatan dengan pejabat kementerian.
  • Berita yang disajikan dinilai tidak utuh dan tidak berimbang. Esensi persidangan pada 13 Januari 2026 bukan hanya soal Chat Group Nadiem, melainkan terungkapnya fakta bahwa dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan spesifikasi hardware dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan sistem operasi (OS). Pada tanggal tersebut, belum ada OS yang direkomendasikan oleh Ibrahim Arief.
  • Ibrahim Arief telah menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud. Hal ini bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak. Bukti rekaman rapat daring yang diputar jaksa penuntut umum menunjukkan Ibrahim Arief menyampaikan ‘tidak require langsung harus Chromebook’.
  • Fakta persidangan mengungkap bahwa Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti tim teknis. Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows. Namun, saksi Cepy Lukman Rusdiana hanya menyampaikan usulan Chromebook, berbeda dengan usulan Ibrahim Arief yang mengakomodasi keduanya.
  • Saksi Cepy juga ditanyai terkait pemberian bocoran spesifikasi kepada salah satu vendor. Spesifikasi tersebut berbeda dengan yang diberikan Ibrahim Arief, sehingga Saksi Cepy tidak menggunakan spesifikasi Ibrahim Arief sebagai rujukan pengadaan.
  • Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Saksi Poppy pernah menghubungi Ibrahim Arief melalui WhatsApp meminta perubahan komposisi pengadaan dari 14 Chromebook dan 1 Windows menjadi satu jenis saja, Chromebook, sesuai permintaan Tim Teknis. Dalam percakapan tersebut, Ibrahim Arief telah mengingatkan bahwa emulator ‘tidak bisa memenuhi 100% kebutuhan’ Kemendikbud.

Proses Persidangan dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, empat orang telah menjalani persidangan. Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Advertisement

Sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara sidang dakwaan Nadiem baru dilaksanakan pada awal Januari 2026 karena Nadiem baru selesai menjalani operasi.

Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Satu tersangka lain yang belum disidang adalah eks Stafsus Nadiem bernama Jurist Tan. Kejaksaan Agung masih melakukan pengejaran terhadap Jurist Tan.

Advertisement