Berita

Pengacara Bantah Pemerkosaan Sesama Wanita di Mojokerto, Sebut Keduanya Berpacaran

Advertisement

Tim penasihat hukum terdakwa DS (33), seorang lesbian asal Bandar Lampung, membantah tuduhan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial MZ (35) di Mojokerto, Jawa Timur. Kuasa hukum DS, Alizah Widyastuty, menyatakan bahwa hubungan antara kliennya dan MZ adalah hubungan pacaran.

Kronologi Hubungan dan Bisnis Salon

Menurut Alizah, DS dan MZ berkenalan melalui TikTok pada 25 April 2025. MZ yang pertama kali menghubungi DS melalui WhatsApp, setelah melihat nomor kontak DS di profil TikToknya. DS yang berprofesi sebagai marketing jual beli besi, disebut Alizah, langsung dipanggil ‘sayang’ oleh MZ pada bulan yang sama, menandakan awal hubungan pacaran mereka.

Pada Mei 2025, MZ meminta untuk hidup bersama dengan DS dan mengaku telah mendapat restu dari ibunya. DS pun menyetujui permintaan tersebut. Di bulan yang sama, MZ juga meminta DS untuk membiayai bisnis salon di Mojokerto. Alizah merinci bahwa DS telah mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 98 juta, yang meliputi uang muka tanah, pelunasan tanah, dan pembelian peralatan salon.

Video Call Sex dan Permintaan Uang

Alizah juga mengungkapkan bahwa MZ hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS dan sering meminta uang untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran listrik dan filler dagu. Ia menegaskan bahwa uang untuk VCS berbeda dengan dana yang diberikan untuk bisnis salon. “Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chat -nya. Kalau filler dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500 ribu. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelasnya.

Kunjungan ke Mojokerto dan Dugaan Bisnis Fiktif

Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Alizah menyebutkan bahwa DS nekat datang karena memiliki hubungan spesial dengan MZ dan ingin mengecek langsung bisnis salon yang dijalankan MZ. “Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkapnya.

Advertisement

Bantahan Terjadinya Pemerkosaan

Pertemuan antara DS dan MZ terjadi di kamar kos DS di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. MZ datang bersama dua temannya, PH (perempuan) dan FU (laki-laki), yang menunggu di luar kamar.

Alizah dengan tegas membantah terjadinya pemerkosaan. Menurutnya, hubungan intim yang terjadi antara DS dan MZ dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter. “Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak, seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, DS dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan pemerkosaan tersebut. Sidang dengan agenda replik dari JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (19/1/2026).

Advertisement