Berita

Peneror Bom Sekolah di Depok Ternyata Mantan Pacar yang Cemburu, Catut Nama Eks-Kekasih di E-Mail

Advertisement

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HRR (23) yang diduga menyebarkan ancaman bom ke sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan aksi tersebut karena motif cemburu dan ingin mencari perhatian mantan kekasihnya, yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman.

Motif Balas Dendam dan Cari Perhatian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa ancaman teror bom dikirim melalui e-mail ke sepuluh sekolah pada Selasa (23/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.32 WIB. E-mail tersebut berisi ancaman untuk ‘Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah’.

“Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Pihak SMA Bina Nusantara Depok menjadi salah satu sekolah yang menerima e-mail tersebut. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, dan diketahui sembilan sekolah lainnya juga menerima ancaman serupa.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam e-mail tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pengirim e-mail bukanlah K, melainkan mantan pacarnya yang berinisial H (HRR).

Advertisement

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made.

Jerat Hukum dan Penahanan

Tersangka HRR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka HRR telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement