Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mencari daftar alamat sekolah tersebut secara acak melalui kecerdasan buatan (AI).
Pelaku Gunakan AI untuk Cari Alamat Sekolah
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku memilih sekolah-sekolah tersebut secara acak. “Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Made menegaskan bahwa pelaku terbukti sebagai pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Motif Sakit Hati Mantan Kekasih
Motif pelaku meneror 10 sekolah di Depok adalah kekecewaan terhadap mantan kekasihnya berinisial K. Pelaku dan K telah menjalin hubungan sejak tahun 2022, namun lamaran pernikahan ditolak.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.
Made menambahkan bahwa pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampusnya. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumah K. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Kronologi Teror Bom
Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Pelapor di SMA Bintara Depok menerima email berisi ancaman bom. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang ternyata juga menerima email ancaman serupa.
Kasus ini dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka.
Jeratan Hukum
Polisi menjerat HRR dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.






