Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan beberapa pasal. Pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP. “Maksimal 4-5 tahun,” ujar Made Gede kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Motif Kekecawaan Asmara
Motif pelaku melakukan peneroran terungkap karena kekecewaan mendalam setelah putus dari mantan kekasihnya yang berinisial K. Pelaku dan K telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Kekecewaan memuncak ketika lamaran pernikahan yang diajukan pelaku ditolak oleh pihak K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.
Teror Berlanjut hingga Kampus dan Pesanan Fiktif
Made Gede mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan peneroran. Pelaku kerap melakukan pengancaman terhadap K, bahkan sampai mendatangi kampus tempat K berkuliah. Selain itu, pelaku juga kerap memesan makanan atau barang secara fiktif ke rumah K.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” beber Made. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak Teror: Ancaman Bom ke 10 Sekolah
Puncak dari aksi pelaku adalah meneror sepuluh sekolah di wilayah Polres Metro Depok dengan ancaman bom, yang dilakukan dengan mengatasnamakan K. Tindakan ini dilakukan pelaku dengan tujuan mencari perhatian K, yang sudah tidak mengindahkannya sejak hubungan mereka kandas dan lamaran ditolak.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Penemuan Ancaman
Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, ketika pelapor menerima email berisi ancaman bom yang ditujukan ke SMA Bintara Depok. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang berujung pada penetapan HRR sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.






