Berita

Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Rugikan Negara Rp 220 Juta, Ratusan Warga Terdampak

Advertisement

Polsek Tambora berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik negara. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan, “Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta.” Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka diduga telah membobol dan mencuri kabel dari sedikitnya delapan gardu listrik.

“Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” jelas Kompol Kukuh.

Kronologi Penemuan Kasus

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada ketiga tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025. Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

Rincian Kerugian dan Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu listrik dengan rincian kerugian sebagai berikut:

  • Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: Rp 19 juta

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement