Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan. Pelaku, MAR alias L, telah ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
Ancaman Belati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku MAR sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya diculik.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Kronologi Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1). Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
“Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli LPG di warung dekat rumah,” kata Budi Hermanto.
Penangkapan di Bandung
Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota rute Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan dan Hukuman
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Tindakan Tegas Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Dia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi Orang Tua Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






