Berita

Pemulung Gadungan Curi Celengan Rp 7 Juta di Bogor, Satu Pelaku Ditangkap

Advertisement

Seorang pria berinisial T berhasil diamankan oleh warga dan kepolisian di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1/2026) pagi. Ia diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan bersama seorang rekan yang berhasil melarikan diri.

Modus Operandi Pemulung Gadungan

Menurut Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby Putra, pelaku dan rekannya berpura-pura menjadi pemulung untuk melancarkan aksinya. Mereka membawa karung dan masuk ke area kontrakan korban.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu HP, satu buah tabung gas 3 kg dan uang tunai yang berada di dalam celengan kurang lebih Rp 7 juta,” ujar Kompol Robby.

Kejadian bermula ketika saksi melihat dua orang berpenampilan seperti pemulung masuk ke gang menuju kontrakan pelapor. Kecurigaan muncul saat saksi melihat karung yang dibawa para pemulung tersebut terlihat terisi penuh.

“Saat saksi berada di rumah, sempat melihat dua orang pemulung masuk ke gang arah kontrakan pelapor. Di mana saksi juga sempat melihat pemulung tersebut membawa karung yang terlihat terisi penuh. Dengan kecurigaan tersebut pelapor dan saksi segera melakukan pencarian,” jelas Kompol Robby.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Pelaku yang diamankan, T, ditangkap oleh korban dan warga di sekitar minimarket yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku yang diamankan satu orang,” kata Kompol Robby.

Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Ikin, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Ikin.

“Pelaku memang melakukan pencurian bersama teman pelaku yang telah melarikan diri menggunakan sepeda motor. Memang pelaku yang tertangkap turut melakukan pencurian bersama temannya atas nama Ikin. Pelaku sudah kita amankan, sementara temannya masih kita lakukan pencarian,” pungkas Kompol Robby.

Advertisement