Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayahnya, menyusul keluhan kebisingan dari warga di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Evaluasi Menyeluruh dan Pemetaan Lapangan Padel
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan evaluasi ini. “Terkait keluhan kebisingan dari lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang berlokasi dekat dengan permukiman warga,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Evaluasi tersebut mencakup pemetaan lokasi lapangan padel secara keseluruhan dan peninjauan ulang dokumen perizinan. “Peninjauan ulang dokumen perizinan (termasuk kesesuaian dengan peruntukan wilayah dan ketentuan ketertiban umum),” ujar Chico.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Chico menjelaskan bahwa pengkajian dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar kebisingan lingkungan. “Bapak Gubernur menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan,” ucap Chico.
Proses evaluasi ini ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Keluhan Warga dan Proses Hukum
Sejumlah warga telah merasakan dampak negatif dari kebisingan lapangan padel. Salah satunya adalah Naufal di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mengeluhkan kebisingan hingga tahap mediasi, meskipun ia mengaku belum puas dengan hasilnya.
Terbaru, warga di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, juga mengeluhkan kebisingan dan lalu lalang kendaraan dari sebuah lapangan padel yang beroperasi di lingkungan perumahan mereka. Keluhan ini bahkan sampai dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mutia (45), salah seorang warga Pulomas, menceritakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan sekitar Juni 2024. Warga mengira lokasi tersebut akan dibangun lapangan tenis pribadi. “Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).





