Berita

Pemprov DKI Larang Sweeping dan SOTR Selama Ramadan Mulai 17 Februari 2026

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang kegiatan sweeping rumah makan dan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Larangan ini akan mulai berlaku efektif sejak awal puasa, yang diperkirakan jatuh pada Senin, 17 Februari 2026.

Koordinasi dan Pengawasan Rutin

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 14 Februari 2026. “Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba,” ujar Chico pada Minggu (15/2/2026).

Chico menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam satu hingga dua hari ke depan. Pengawasan dan patroli rutin akan ditingkatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan. “Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur,” jelasnya.

Tujuan patroli gabungan ini tidak hanya untuk mencegah gangguan keamanan, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi tawuran. “Ini melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda dan ketertiban umum di wilayah Pemprov serta kepolisian untuk aspek keamanan dan penegakan hukum terkait gangguan ketertiban umum atau potensi tawuran,” tegas Chico.

Menjaga Kedamaian Ramadan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan sikapnya terkait larangan sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) ke rumah makan selama Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana damai dan rukun selama bulan suci.

Advertisement

Pernyataan ini disampaikan Pramono usai meresmikan gedung Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2). “Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan,” kata Pramono.

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib. Menjawab pertanyaan mengenai potensi sweeping oleh ormas, Pramono secara tegas menyatakan larangannya. “Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” tegasnya.

Selain sweeping, kegiatan sahur on the road (SOTR) juga dilarang karena dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan dan tawuran. “Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan,” ujar Pramono.

Advertisement