Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.
Proses Musyawarah Dewan Pengupahan
Chico menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17% dari tahun sebelumnya merupakan hasil dari proses panjang di Dewan Pengupahan Provinsi. Forum ini dihadiri oleh perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Formula Kenaikan UMP dan Insentif Tambahan
Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta, menurut Chico, merupakan kesepakatan bersama yang menggunakan formula mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,75. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Ia mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (22/12/2025) yang menyebutkan adanya tiga insentif khusus bagi buruh di tahun 2026. Insentif tersebut meliputi transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
“Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025: Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI berkomitmen memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya. Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja juga akan diperluas.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” tambah Chico.
Tanggapan KSPI dan Partai Buruh
Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/12).
Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan, yang berarti terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.
Said Iqbal juga mengkritik insentif yang ditawarkan Pemprov DKI. Ia menilai insentif transportasi, air bersih, dan BPJS bukanlah bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
Chico Hakim menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus memantau implementasi UMP mulai 1 Januari 2026. “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” pungkasnya.






