Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan dana sebesar Rp 164 miliar untuk program pembangunan jalan desa yang diberi nama Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Anggaran ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Cek Langsung Kondisi Jalan Desa
Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung meninjau kondisi salah satu jalan desa yang menjadi prioritas perbaikan. Peninjauan dilakukan di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Senin (19/1/2026). Dalam kunjungannya, Gubernur Andra Soni terlihat mengendarai sepeda motor melintasi jalan aspal yang rusak parah, dipenuhi lubang besar dan genangan air.
Anggaran Meningkat Signifikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menganggarkan dana untuk perbaikan jalan desa. Ia menyatakan bahwa detail jalan desa mana saja yang akan dibangun masih dalam tahap pendataan.
“Tahun ini anggarannya Rp 164 miliar. Panjang jalan yang ditangani sekitar 30 hingga 40 kilometer,” ujar Arlan.
Arlan merinci, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan desa hanya sebesar Rp 80 miliar. Angka tersebut kemudian bertambah menjadi sekitar Rp 150 miliar pada APBD Perubahan.
“Tahun lalu anggaran murni sekitar Rp 80 miliar, kemudian pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 150 miliar. Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan,” jelas Arlan.
Potensi Penambahan Anggaran dan Kolaborasi
Arlan menambahkan, ada kemungkinan besar anggaran untuk pembangunan jalan desa akan kembali ditambah pada APBD Perubahan 2026. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Banten terhadap program tersebut.
“Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa program ‘Bang Andra’ merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa. Meskipun jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, program ini hadir untuk mendukung.
“Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran,” ucap Arlan.






