JAKARTA – Pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menusuk pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang sempat viral di media sosial ini dipicu oleh teguran karena JA merokok sambil berkendara.
Pelaku Tak Terima Ditegur
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (19/1/2026). Awalnya, korban MAM sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja ketika JA melintas sambil merokok. Abu rokok JA mengenai MAM.
“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/1/2026).
Merasa tak terima ditegur, JA langsung marah dan mengancam korban akan menusuknya dengan pisau. Korban yang merasa takut berusaha menyalip pelaku. Namun, karena jalanan macet, JA membuka jok motornya.
“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.
JA kemudian mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya. Seorang pria yang tidak dikenal berusaha melerai, membuat warga keluar. JA kemudian meninggalkan korban untuk mengantar pesanan.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi segera menyelidiki kasus tersebut. Setelah gelar perkara, JA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.






