Polisi menetapkan pengendara motor berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut merenggut satu korban jiwa dan dipicu oleh AF yang melaju melawan arah.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto menyatakan bahwa AF dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur mengenai kelalaian pengendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, AF juga dikenakan Pasal 312 Undang-Undang yang sama, terkait dengan pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwajib. “Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Afif.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Sebelumnya, AF telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor di lokasi kejadian. Ia diduga melaju melawan arah sebelum akhirnya memicu kecelakaan maut tersebut.
“Penyelidik sudah mengamankan pengemudi yang melawan arus, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Afif dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (22/2).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (23/2) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan juga telah diamankan di kantor Gakkum Satlantas.





