Seorang pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh teguran MAM yang merasa terganggu oleh JA yang merokok sambil berkendara.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi penetapan tersangka setelah gelar perkara. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” ujar Nurma, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026). Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (19/1) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, JA memilih untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Rabu (21/1). Menurut Nurma, pelaku datang ke Polsek Jagakarsa diantar oleh keluarganya setelah polisi mendatangi kediamannya dan mengimbau agar kooperatif.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika korban MAM yang sedang berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Mereka melihat JA mengendarai sepeda motor sambil merokok, dan abu rokoknya mengenai korban. Saat korban menegur, JA bereaksi dengan marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, namun jalanan sedang macet.
Dalam situasi tersebut, JA membuka jok sepeda motornya, mengeluarkan sebuah obeng, dan langsung menggunakannya untuk menusuk korban. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung sebelum pelaku melarikan diri.
Setelah korban membuat laporan resmi, tim kepolisian segera mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.






