Seorang pengendara motor berinisial JA (33) harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain. Insiden ini dipicu oleh teguran karena JA merokok saat berkendara di tengah kemacetan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026). Pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya kabur setelah menusuk korban dengan obeng, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1).
Menurut keterangan Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma, kejadian bermula saat korban, yang sedang dalam perjalanan pulang kerja, menegur JA yang merokok sambil mengendarai motornya. Abu rokok yang mengenai korban menjadi pemicu awal ketegangan. Pelaku yang tidak terima dengan teguran tersebut langsung bereaksi emosional.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Kompol Nurma menjelaskan bahwa pelaku JA mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku. Namun, karena kondisi lalu lintas yang macet, pelaku langsung membuka jok motornya.
“Jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” ujar Nurma, Jumat (23/1). Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.
Seorang warga yang tidak dikenal berusaha melerai kejadian tersebut, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Pelaku JA, yang saat itu juga mengenakan atribut ojek online, langsung meninggalkan korban dengan dalih harus mengantar pesanan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku JA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”






