Pemerintah Kota Solo secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, terkait insiden kebocoran dokumen pribadi yang dilakukan oleh seorang petugas kelurahan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKDM) Solo, Beni Supartono, menegaskan bahwa proses sidang dan pembinaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan.
Permohonan Maaf Langsung dan Permintaan Sanksi
Beni Supartono menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Rio Haryanto. “Tapi secara prinsip tadi kami sampaikan ke Mas Rio juga, bahwa proses sidang kasusnya dan berkaitan dengan pembinaan intern kami tetap berjalan. Artinya kami tadi sudah mewakili pemerintah kota, secara kedinasan kami tadi sudah sampaikan ke Mas Rio secara langsung, kami minta maaf berkaitan dengan kejadian ini,” ujar Beni, dilansir detikJateng, Kamis (19/2/2026).
Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh Rio Haryanto. Namun, pihak Rio juga menekankan agar sanksi terhadap pegawai kelurahan berinisial A itu tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. “Beliau sudah menyampaikan juga jawaban permaafan dari kami. Tapi prinsipnya untuk proses hukuman disiplin (humdis) yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai kami itu juga beliau inginnya tetap dilanjutkan,” jelas Beni.
Komitmen Sanksi dan Efek Jera
Beni Supartono memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada permintaan maaf. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti bersalah. “Artinya tidak berhenti hanya sekadar diberikan maaf saja, tapi prosesnya tetap berlanjut. Dan kami sepakati, kami komitmen terhadap itu bahwa untuk pembinaan dan menjadi efek jera terhadap pegawai yang bersangkutan juga kami tindak lanjuti dalam bentuk nanti sidang kasus dan dilanjutkan dengan humdis yang dia terima,” tuturnya.
Insiden ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat status Rio Haryanto sebagai figur publik. Tindakan penyebaran dokumen pribadi oleh petugas kelurahan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan kepercayaan publik.






